Senin, 27 Februari 2017

INFO SERTIFIKASI GURU 2017


Syarat sertifikasi Guru Melalui Jalur PLPG 2017, berikut informasi selengkapnya.
Penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017 dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel. Orientasinya adalah pada peningkatan mutu pendidikan nasional dengan dilaksanakan secara taat azas, terencana, dan sistematis.

Sertifikasi guru tahun 2017 dilaksanakan melalui Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016. Guru yang mengikuti PLPG tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Syarat sertifikasi guru melalui pola PLPG

a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

b. Berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
 
c. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

d. Terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

e. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan sampai dengan 31 Desember 2015 memiliki hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Sertifikasi guru melalui pola PLPG diakhiri dengan UKG. Guru yang memiliki nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” akan langsung diberikan sertifikat pendidik tanpa mengikuti UKG pada akhir PLPG. 

Guru dinyatakan lulus UKG pada akhir PLPG jika memperoleh nilai paling rendah 80. Guru yang belum memperoleh nilai 80 dapat mengikuti UKG paling banyak 4 kali dalam jangka waktu 2  tahun setelah melakukan belajar mandiri tanpa mengikuti PLPG lagi.

PLPG diselenggarakan bertahap sampai dengan tahun 2019 oleh lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK). Kuota peserta sertifikasi setiap tahunnya akan ditentukan oleh Mendikbud. Biaya pelaksanaan PLPG dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Sumber : (http://www.sekolahdasar.net) .
Demikian Informasi yang bisa kami bagikan ke rekan rekan guru mengenai syarat sertifikasi Guru Melalui PLPG 2017 semoga ada manfaatnya dan silahkan bagikan info berikut ke facebook rekan rekan Guru  atau di google plus dan simak juga berita terkait di bawah ini, agar guru guru yang lain bisa menyimak berita Terupdate dari forum kemendikbud, sekian  , salam pendidikan Indonesia .

2 komentar:

  1. Thanks infonya pak putu puspayana....kengken kabre???

    BalasHapus
  2. Thanks infonya pak putu puspayana....kengken kabre???

    BalasHapus